Pemprov Gorontalo Bebaskan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan
Peluncuran dirangkaikan dengan pemberian penghargaan bagi wajib pajak taat digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (10/8/2026). (Foto : Isam) Kota Gorontalo, Kominfotik - Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan warganya dari tunggakan pokok dan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 hingga 31 Agustus 2026. Program semarak HUT ke-81 itu
baca selengkapnya



