Pemprov Gorontalo Gelar Rapat Asistensi LPPD Penguatan GWPP

Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat membuka kegiatan rapat asistensi dan supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dalam rangka penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat (GWPP) di daerah, Selasa (7/6/2021). Foto – Ecin

KOTA GORONTALO, Kominfo – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar rapat asistensi dan supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dalam rangka penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat (GWPP) di daerah, Selasa (7/6/2021).

Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston ini, dibuka langsung oleh Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dan dihadiri oleh Prabawa Eka Soesanta yang mewakili Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya Prabawa Eka Soesanta selaku Dirjen Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama menyampaikan, posisi strategis Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat, telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Nomor 33 tahun 2018 Tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.

“Gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 46 tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan ini adalah sebagai perpanjangan tangan dari Presiden,” kata Eko

Sementara itu Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba dalam sambutannya menyampaikan, kalau dalam sistem penyelenggaraan, di dalam UU nomor 23 yang dijelaskan bahwa gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang ada di daerah ini terkait dengan fasilitator, kenyataanya masih banyak prodak kepala daerah yang di provinsi di tarik di pusat.

“Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah jika dikaji dari beberapa sisi misalnya dari sisi kelembagaan, bahwa untuk melantik instansi vertikal di daerah sebagaimana yang di atur dalam PP 33 tahun 2018, faktanya tidak dijalankan sebagaimana mestinya, karena kepala instansi vertikal tetap dilantik oleh pusat,” ungkap Darda.

Pihaknya menambahkan dalam UU nomor 23 dan PP nomor 33 jelas disebutkan bahwa, peran gubernur di daerah salah satunya adalah melakukan Korbinwas (koordinasi, pembinaan, dan pengawasan), monitoring, evaluasi, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.

“Jika ingin memperkuat peran GWPP, seyogyanya kita laksanakan sesuai UU nomor 23 beserta turunannya. Untuk itu kita hadir di sini, ada pak direktur Dekonsentrasi pak Eko mewakili pak Dirjen Bina Admin, kita duduk di sini guna menyatukan persepsi,”tandasnya.

Rapat asistensi dan supervisi LPPD ini, turut dihadiri oleh bupati/walikota atau yang mewakili. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga turut hadir saat diskusi rapat mulai berlangsung. Untuk mematuhi prokes, sebagian undangan mengikuti secara daring.

Pewarta : Echin

 

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI