
Jakarta, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo memperkuat upaya optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Tim JPN Kejati Gorontalo dalam kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Victoris Parlaungan Purba. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Pemprov Gorontalo dan Kejati Gorontalo yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026 oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Kepala Kejati Gorontalo Sumurung P. Simaremare.
Pertemuan dengan BPH Migas yang berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB membahas sinkronisasi dan pemadanan data penyaluran BBM, penguatan pengawasan distribusi, serta langkah optimalisasi penerimaan PBBKB. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyaluran BBM oleh badan usaha yang berkedudukan di luar Gorontalo, namun BBM tersebut dikonsumsi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendorong sinkronisasi data antara BPH Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan badan usaha penyalur BBM,” ujar Danial.

Koordinasi kemudian dilanjutkan di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada pukul 14.30–17.00 WIB. Pembahasan mencakup data dan legalitas badan usaha niaga BBM, wilayah penyaluran, pola distribusi, serta aktivitas usaha hilir migas yang berkaitan dengan penyaluran BBM ke wilayah Gorontalo.
Menurut Danial, keterlibatan Tim JPN Kejati Gorontalo menjadi bagian penting dalam memastikan proses optimalisasi pendapatan daerah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Nota Kesepakatan ini kami tindak lanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pendataan dan verifikasi lapangan hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, tata kelola PBBKB semakin kuat dan dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Zakir