Dinsosdukcapil Gorontalo Luruskan Informasi Terkait LPJ Bansos Tahun 2025

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyerahkan bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) kepada masyarakat. (Dok: Kominfotik).

Kota Gorontalo, Kominfotik – Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran bantuan sosial tahun 2025, khususnya mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerima bantuan serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada tahun anggaran 2025, anggaran bantuan sosial yang dikelola melalui Dinas Sosial Provinsi Gorontalo sebesar Rp4.543.548.000. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui program Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) dan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Program BLP3G merupakan bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan berupa beras, minyak goreng, telur, dan gula pasir. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem, masyarakat miskin, serta masyarakat rentan miskin di Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, program UEP diberikan dalam bentuk bantuan modal pemberdayaan usaha bagi masyarakat miskin. Besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp2.500.000.

Adapun alokasi anggaran untuk program UEP sebesar Rp2.035.000.000, sedangkan anggaran untuk BLP3G sebesar Rp2.508.000.000.

Terkait hasil pemeriksaan BPK, Dinsosdukcapil Gorontalo menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan, khususnya menyangkut proses administrasi dan pertanggungjawaban bantuan.

Untuk program UEP, terdapat penerima bantuan yang terlambat menyampaikan LPJ. Namun, Dinsosdukcapil memastikan bahwa setelah proses pemeriksaan BPK selesai, LPJ dari penerima UEP tersebut telah disampaikan dan dilengkapi.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan BLP3G, terdapat pertanggungjawaban pihak ketiga terkait tambahan biaya overhead dalam proses pendistribusian barang yang belum disampaikan sesuai batas waktu pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, BPK menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp124.000.000. Dinsosdukcapil menjelaskan, pihak ketiga yang bersangkutan telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Sujono Said Antule, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BLP3G, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks dan proses pertanggungjawaban secara keseluruhan.

“Yang perlu kami luruskan adalah terkait proses pertanggungjawabannya. Untuk bantuan UEP memang terdapat keterlambatan penyampaian LPJ oleh penerima, tetapi setelah pemeriksaan BPK selesai, LPJ tersebut sudah dimasukkan,” jelas Sujono.

Ia menambahkan, adanya hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola program bantuan sosial, terutama dalam aspek administrasi, dokumentasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan bantuan sosial agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, tertib administrasi, dan akuntabel.

“Setiap hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami berkomitmen agar pengelolaan bantuan sosial ke depan semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP Aries Ardianto terkait bansos yg ada di Dinas PUPR sebesar Rp2.037.500.000. Anggaran itu untuk membiayai bantuan Rumah Layak Huni sebanyak 52 unit yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pewarta: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI