Gorontalo Kebagian 15 Unit Bus Rapit Transit

Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, saat memimpin rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bersama tim Kementerian Perhubungan RI di Ruang Huyula Kantor Gubernur, Kamis (13/12/2018). Rapat ini utamanya membahas mengenai keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan bantuan 15 unit Bus Rapit Transit (BRT) dari Kementrian Perhubungan RI. (Foto – Nova Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan bantuan 15 unit Bus Rapit Transit (BRT) dari Kementrian Perhubungan RI. Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bersama tim Kementerian Perhubungan RI yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Darda Daraba di Ruang Huyula Kantor Gubernur, Kamis (13/12/2018).

“Tentu butuh perjuangan duntuk mendapatkan bus dari Kementrian Perhubungan. Semua daerah berkeinginan mendapatkan bus tersebut, sehingga bantuan ini harus jadi jadi amanah untuk dijaga serta dipergunakan dengan baik,” terang Sekda.

Bantuan bus bagi pemda dan perguruan tinggi, lanjut kata Darda, sangat penting untuk mobilisasi warga dan mahasiswa. Terlebih banyak pemda yang memberlakukan bus sekolah gratis bagi siswa-siswinya.

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Orang Kementerian Perhubungan RI Syafarin Liputo mengungkapkan, 15 unit bus tersebut diperuntukkan untuk Pemprov Gorontalo 10 unit dan Pemkab Gorontalo 5 unit. Kemenhub tahun 2018 menyiapkan 240 BRT untuk dibagikan ke semua daerah.

“Sesuai dengan program Kementerian Perhubungan tahun 2018 ada 240 BRT yang akan dibagi. Dari 240 unit tersebut Provinsi Gorontalo mendapat alokasi 15 unit yang akan diserahkan kepada Pemprov Gorontalo melalui gubernur dalam waktu dekat ini,” ungkap Syafarin Liputo.

Selain itu, 5 kabupaten/kota juga rencananya akan menerima bus sekolah masing-masing satu unit. Kecuali Kabupaten Gorontalo yang mendapatkan 2 unit.  IAIN Sultan Amai, Politeknik Gorontalo dan STIKES Gorontalo juga menjadi tiga perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan serupaserupa , masing masing satu unit.

Pihak Kemenhub akan melakukan monitoring secara periodik. Jika 6 bulan pertama kendaraan tidak dioperasionalkan maka bantuan tersebut terancam ditarik kembali. Selain dipandang tidak efektif, penarikan dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi daerah lain yang membutuhkan.

Pewarta : Nova / Isham

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI