Kemendagri Dukung Dokumen Availability Payment KPBU RS Ainun

Sekda Pemprov Gorontalo Dr.Ir.Darda Daraba,M.Si menyerahkan kelengkapan dokumen pertimbangan Available Payment untuk Pengembangan RSUD dr.Harsi Ainun Habibie dengan skema KPBU sesuai ketentuan Permendagri 96/2016 untuk selanjutnya mendapat pertimbanngan Menteri Dalam Negeri dan diterima oleh Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Dr.Hendriwan,HM,M.Si. (Foto: istimewa).

JAKARTA, Humas – Menindaklanjuti rangkaian pembahasan skema KPBU tanggal 23 Oktober 2018 sebelumnya, akhirnya Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menerima seluruh berkas dokumen: FBC, proyeksi perhitungan AP, RPJMD, RKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka melaksanakan pembangunan pelayanan kesehatan prima untuk masyarakat Provinsi Gorontalo dan sekitarnya, dengan melibatkan partisipasi swasta.

Sebagaimana amanat undang-undang, maka dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri ini selanjutnya Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap segera meningkatkan standar pelayanan kesehatan daerah melalui RSUD dr.Hasri Ainun Habibie yang akan dikembangkan dari semula RS kelas D menjadi RS kelas B pelayanan kesehatan tersier, sekaligus berfungsi sebagai RS rujukan terutama untuk pelayanan rawat: Ginjal, Mata, Jantung dan Kanker Terapi, sesuai kebutuhan pengguna jasa kesehatan daerah sehingga dikemudian hari tidak perlu lagi dari provinsi harus mengirim pasien ke RS Rujukan lain diluar provinsi yang selama ini membutuhkan biaya tinggi atau jeda waktu lama yang sangat berisiko merugikan kesehatan pasien.

Bahwa dengan dukungan DPRD serta keberhasilan pembangunan layanan public skema KPBU yang pertama di Provinsi Gorontalo ini, diharapkan anggaran APBD akan dapat dioptimasi lebih baik guna mempercepat pembangunan bidang layanan public lain yang lebih luas. Demikian tambahan pernyataan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, memberi ucapan terimakasih dan apresiasi atas atas respon cepat Pemprov Gorontalo dalam memenuhi dokumen kepatuhan atas ketentuan regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk kapasitasnya dalam menjaga keseimbangan fiscal baik untuk program KPBU ini. Demikian Hendriwan berharap program KPBU RSUD Pemprov Gorontalo ini akan menjadi percontohan bagi daerah lain yang ingin memanfaatkan skema KPBU untuk peningkatan pelayanan public regional.

Pewarta: Fitri-Biro Pengadaan

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI