Kementerian PUPR Seriusi Pelestarian Danau Limboto

Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono meninjau danau Limboto

 

GORONTALO – Danau Limboto menjadi salah satu dari sekian banyak danau di Indonesia yang sedang ditangani secara serius oleh Kementerian PUPR RI. Keseriusan ini dibuktikan dengan alokasi anggaran yang cukup besar, dimana berdasarkan data dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, alokasi anggaran untuk program revitalisasi danau Limboto sejak tahun 2012 hingga 2017 mencapai Rp 570,7 miliar.

“Pemerintah saat ini sedang asik-asiknya mengurusi danau, salah satunya danau Limboto ini,” kata Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono saat meninjau dan melihat langsung kondisi danau Limboto, Minggu (30/4).

Dikatakannya, ditengah upaya pemerintah untuk merealisasikan pembangunan 49 bendungan, pelestarian danau sebagai bendungan alami, tidak bisa didiamkan begitu saja.

“Untuk membuat bendungan sebanyak itu tidaklah mudah. Sementara kita memiliki bendungan alam seperti danau Limboto ini yang jika kita diamkan pasti akan mati. Makanya danau ini kita urusi dengan serius,” terang Basuki.

Melihat keberadaan beberapa karamba di danau Limboto, Menteri PUPR yang pada kesempatan itu didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan melarang penggunaan karamba. Menurutnya, karamba akan menyebabkan kualitas air danau semakin buruk dan berakibat pada rusaknya ekosistem danau.

Keberadaan karamba di danau Limboto yang disoroti Menteri PUPR

 

“Karamba harus diatur dengan baik. Jika tidak bisa dilarang, ya diatur. Tetapi lebih ideal bila dilarang, karena itu akan memperburuk kualitas air danau ini. Danau ini milik kita semua, sedangkan karamba milik perorangan,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk menjaga kelestarian danau Limboto, Kementerian PUPR akan memberikan bantuan alat pembersih enceng gondok dan sedimentasi. Menteri PUPR mengatakan, bantuan alat ini nantinya tidak lagi bersifat kontraktual aksidental, tetapi secara kontinyu akan beroperasi di danau Limboto.

“Saya inginkan alat ini secara kontinyu ada disini, sehingga setiap hari bisa dioperasikan untuk membersihkan enceng gondok dan sedimentasi. Tetapi syaratnya satu, pemerintah daerah harus bisa mengatur keberadaan karamba,” pungkas Menteri PUPR. (Haris – Tim Redaksi Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI