Wamenkeu Janji Anggarkan Kekurangan Gaji Guru SMA/SMK Di APBN-P

Sekda Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS., berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan RI Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia berjanji akan segera memperhitungkan kekurangan pembayaran gaji guru SMA/SMK Provinsi Gorontalo melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2017. Hal ini diungkapkan Wakil Menter Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., saat menerima kunjungan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS., yang didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Huzairin Roham, Kadis Keuangan dan Aset Daerah Sutan Rusdi, dan Kepala BAPPEDA Budianto Sidiki, di gedung Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (25/4).

Pada pertemuan tersebut, Prof. Winarni menyampaikan rekonsiliasi perhitungan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMA/SMK, Pengawas Ketenagakerjaan, dan ASN Kehutanan, yang saat ini kewenangannya sudah beralih ke Pemerintah Provinsi. Dikonfirmasi usai pertemuan itu, Sekdaprov Winarni Monoarfa menjelaskan, untuk pembayaran gaji guru, pengawas ketenagakerjaan dan ASN kehutanan, yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, sejak Januari 2017 dialihkan pembayarannya ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait perubahan kewenangan tersebut, ungkap Winarni, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerima transfer Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 131 milyar. Dana tersebut hanya mampu membayar gaji guru SMA/SMK sebanyak 2.190 orang, dari total 2.872 guru SMA/SMK yang kewenangannya dialihkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Terdapat kekurangan DAU tahun 2017 untuk gaji ASN guru SMA/SMK sebanyak 682 orang. Inilah yang kemudian kami konsultasikan dengan Wamenkeu,” jelas Winarni.

Lebih lanjut Prof. Winarni menjelaskan, pada pertemuan itu Wakil Menteri Keuangan telah menyerahkan rekonsiliasi perhitungan gaji ASN yang dialihkan untuk Provinsi Gorontalo yakni sebesar Rp. 169 miliar. Berdasarkan rekonsiliasi perhitungan tersebut, masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 38 miliar, yakni selisih dari total perhitungan sebesar Rp. 169 miliar dengan jumlah yang telah dialokasikan pada APBN induk tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 131 miliar.

“Terhadap kekurangan itu, Wakil Menteri Keuangan berjanji akan memperhitungkan dan menganggarkannya dalam APBN Perubahan TA 2017 ini,” pungkas Prof. Winarni Monoarfa. (Haris – Tim Redaksi Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI