Zudan Instruksikan SKPD Lakukan Legal Audit

Perkembangan regulasi ataupun aturan perundangan-undangan yang begitu cepat, harus bisa diikuti oleh pemerintah daerah. Terkait hal itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan legal audit atau audit hukum untuk melihat peraturan yang sudah tidak berlaku tetapi belum sempat dicabut.

“Prinsip hukumnya, semua keputusan yang dibuat bila belum dicabut, itu dianggap masih tetap berlaku. Ini problem yang pasti akan kita hadapi bila kita tidak mengupdate peraturan daerah sesuai dengan hirarki hukum nasional,” kata Zudan saat memberikan arahan pada sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), di hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/2).

Untuk mendukung proses legal audit tersebut, Zudan menegaskan agar setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus memiliki tenaga auditor yang berlatarbelakang pendidikan hukum.

“Saya ingin di masing-masing SKPD minimal ada satu orang yang mengerti hukum. Ini merupakan bagian dari creative construction atau perbaikan secara terus menerus, agar kita bisa bekerja benar, bekerja baik, dan bekerja selamat,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan Penjagub tersebut, Sekda Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa mengatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap jumlah maupun penempatan ASN Pemprov Gorontalo yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.

“Memang jumlahnya sedikit, dan itulah tantangan kita kedepan karena ASN alumni hukum ini sangat penting untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah,” tandas Prof. Win sapaan akrab Winarni Monoarfa. (Haris – Tim Redaksi Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI