Pengelolaan barang milik daerah dan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos), mulai tahun 2018 akan dikelola dan menjadi bagian yang terintegrasi dalam program kegiatam masing-masing SKPD. Demikian disampaikan Sekda Provinsi Gorontalo Prof. Winarni Monoarfa saat memaparkan rekomendasi hasil sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 […]Selengkapnya
Perkembangan regulasi ataupun aturan perundangan-undangan yang begitu cepat, harus bisa diikuti oleh pemerintah daerah. Terkait hal itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh menginstruksikan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan legal audit atau audit hukum untuk melihat peraturan yang sudah tidak berlaku tetapi belum sempat dicabut. “Prinsip hukumnya, semua keputusan […]Selengkapnya
Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di ruangan Dr. Wahidin Soedirohoesodo hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu […]Selengkapnya