Pemprov Gorontalo Sudah Lakukan Berbagai Cara untuk 329 Guru Non Database

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat bertemu dengan perwakilan Guru Non database dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. 

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan Nasib 329 guru non database. Usaha tersebut menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili pada Senin (1/12/2025) menjelaskan, setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir. Pertama menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud. Pertemuan dilakukan dua kali yakni menemui pihak BKN yang diterima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.

“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sambungnya.

“Dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini. Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” sambung mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu

Kendati Demikian, Gubernur Gorontalo tidak tinggal diam dengan menempuh Kebijakan melalui Dana Bantuan Oparasional Sekolah Daerah ( BOSDA ). Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian dan Keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah.

Pewarta : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI