Pemprov Gorontalo Bahas Rancangan Kebijakan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat melayani langsung masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan pada pelaksanaan pasar murah (Dok. Kominfotik).

Bone Bolango, Kominfotik — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas rancangan kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Onato, Kabupaten Bone Bolango.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai aspek hukum, fiskal, administrasi, akuntansi, serta kesiapan teknis pelaksanaan kebijakan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Gorontalo.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Kebijakan yang dibahas direncanakan memberikan pembebasan atas seluruh pokok PKB yang tertunggak pada tahun-tahun sebelum tahun berjalan beserta sanksi administratif atau dendanya. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan hanya diwajibkan membayar pokok PKB untuk tahun berjalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Melalui kebijakan Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ibu Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB diberikan kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan. Pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administratifnya direncanakan untuk dibebaskan sesuai persyaratan dan periode yang akan ditetapkan,” ujar Danial.

Danial menegaskan bahwa kebijakan pembebasan tersebut diprioritaskan bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh wajib pajak orang pribadi.

Pembebasan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan usaha milik pemerintah dan/atau badan usaha swasta. Badan usaha tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh pokok PKB yang tertunggak, pokok PKB tahun berjalan, serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi badan usaha, prinsip keadilan, serta keberlanjutan penerimaan daerah. Kebijakan pembebasan diarahkan untuk memberikan keringanan secara langsung kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menyelesaikan akumulasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut dibahas konsekuensi pembebasan terhadap piutang PKB yang telah tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman antara Badan Pendapatan Daerah, perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan dan pelaporan, pembentukan produk hukum daerah, pengawasan internal, serta instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.

Pembahasan juga mencakup dasar kewenangan pemberian pembebasan, kriteria wajib pajak dan kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme verifikasi kepemilikan kendaraan, penyesuaian sistem pelayanan Samsat, rekonsiliasi data piutang, serta perlakuan akuntansi terhadap pokok tunggakan yang dibebaskan.

Selain itu, rapat membahas langkah pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil rapat koordinasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan telaahan staf dan rancangan Keputusan Gubernur sebelum ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif PKB tersebut direncanakan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie berharap dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memutakhirkan data kendaraan bermotor, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI