Dinas Kominfotik Gorontalo Bahas Rencana Aksi SP4N Lapor

Kabid PIKP Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Zakiyah Baserewan, memberikan materi pada rakor KIP dan SP4N Lapor di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Selasa (5/11/2024). (Foto : Haris)

KABUPATEN BOALEMO, Kominfotik – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo membahas penyusunan rencana aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Pembahasan yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo serta Dinas Kominfotik Kabupaten/Kota berlangsung di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Selasa (5/11/2024).

“Penanganan pengaduan masyarakat oleh pemerintah bukan hanya tanggung jawab rutin, tetapi merupakan ukuran penting dalam menilai kemampuan untuk mengelola layanan publik secara efektif,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Zakiyah Baserewan, dalam paparan materinya.

Zakiyah mengungkapkan kondisi SP4N Lapor secara nasional pada tahun 2023 terdapat 135.160 laporan yang masuk di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut sebanyak 79 persen sudah selesai ditangani, 10 persen dalam proses tindak lanjut, enam persen belum ditindaklanjuti, dan lima persen belum terverifikasi.

Hasil monitoring Kementerian Dalam Negeri tahun ini, pengelolaan SP4N Lapor Pemprov Gorontalo berstatus “sangat baik”. Boalemo “kurang”, Bone Bolango “baik”, Kabupaten Gorontalo “cukup”, Gorontalo Utara “baik”, Kabupaten Pohuwato “sangat baik”, dan Kota Gorontalo “cukup”.

“Ada beberapa catatan Kemendagri yang perlu menjadi perhatian kita bersama terkait dengan SP4N Lapor. Rata rata laju tindaklanjut laporan kita di angka 8,4 dengan persentase penyelesaian pengaduan 100 persen. Namun belum adanya rencana aksi pengelolaan pengaduaan, ini yang akan kita bahas bersama,” tutur Zakiyah.

Pada pembahasan itu sejumlah OPD memberikan rekomendasi untuk pengelolaan SP4N Lapor tahun 2025. Rekomendasi tersebut antara lain penyediaan media sosial khusus SP4N Lapor, penyusunan standar operasional prosedur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi operator.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI