KABUPATEN BOALEMO, Kominfotik – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diwajibkan untuk memiliki web, media sosial, dan front office. Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, dari total 34 OPD, yang sudah memiliki web baru sebanyak 21 OPD dan 11 yang punya medsos.
“Berdasarkan laporan masih banyak OPD yang belum memiliki website bahkan ada yang tidak punya medsos. Ini akan menjadi perhatian pimpinan dan tahun depan semua harus sudah memiliki website dan medsos,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Taufik Sidiki, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo pada rapat koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan SP4N Lapor di Vila Kencana, Kabupaten Boalemo, Senin (4/11/2024).
Taufik menuturkan, di zaman digital sekarang, web dan medsos memiliki peran yang sangat vital. Menurut Staf Ahli Gubernur, keduanya sudah seperti etalase layanan terdepan kepada masyarakat dalam memberikan informasi program dan kegiatan pembangunan daerah.
Selain web dan medsos, setiap OPD juga diinstruksikan untuk memiliki layanan front office bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di bagian depan kantor setiap OPD harus tersedia tempat dan petugas PPID yang akan melayani pemohon informasi.
“Website, medsos, dan front office, ketiganya merupakan aspek dasar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Masyarakat maunya dilayani cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, ketiga hal ini harus menjadi atensi seluruh OPD,” tutur Taufik.
Rakor pengelolaan KIP dan SP4N Lapor yang berlangsung selama dua hari diikuti oleh 100 PPID OPD lingkup Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota. Hadir pada rakor itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili. Rakor diisi dengan paparan materi oleh Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Klik Digital, Inspektorat, dan Dinas Kominfotik.
Pewarta : Haris