Pj Gubernur Apresiasi Adanya Pendampingan Hukum Proyek Terminal Limboto  

Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin saat memberikan sambutan sebelum melakukan peletakan batu pertama pembangunan Terminal Limboto tahap pertama, Rabu, (24/7/2024). Foto – Nova Diskominfotik 

Kabupaten Gorontalo, Kominfotik – Penjabat(Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan provinsi melibatkan tim hukum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam hal mendampingi proyek pembangunan Terminal Limboto. Menurutnya hal ini sangat perlu, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan yang sedang dilakukan.

“Saya sangat setuju ada pendampingan dari Kejaksaan. Harapannya jika ada pendampingan, teman – teman kontraktor pasti sudah tidak ragu-ragu lagi untuk menjalankan pekerjaannya dan dapat selesai tepat waktu atau bisa lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” kata Rudy saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Terminal Limboto tahap pertama, Rabu, (24/7/2024).

Terlebih saat ini, menurutnya, banyak sekali pembangunan di Provinsi Gorontalo masih meleset dari target waktu penyelesaian, yang disebabkan oleh satu dan lain hal, entah karena kontraktor tidak memenuhi persyaratan, dan lain sebagainya. Ini menjadi alasan Rudy agar supaya proyek terminal ini dilakukan oleh kontraktor-kontraktor dengan kualifikasi bagus yang bisa menyelesaikan pembangunan dengan baik.

“Karena lokasinya ini juga strategis, tepat disamping pasar Modern Limboto. Semoga nantinya apa yang dikatakan tadi bahwa terminal ini akan jadi terminal rasa bandara, betul-betul akan terwujud dan nyaman bagi penumpang. Apalagi ada yang akan berjualan, nantinya bisa menggunakan fasilitas-fasilitas transportasi melalui terminal ini,” harapnya.

Pembangunan terminal Limboto dengan tipe B ini direncanakan selama dua tahap. Tahap pertama dengan masa waktu 165 hari yaitu dari tanggal 23 Juli -15 Desember 2024. Anggaran untuk tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar melalui APBD Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo tahun 2024.

Pewarta : Echin

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI