KOTA GORONTALO, Humas – Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Rachmat Fudail bakal menerima gelar adat (Pulanga) dari Dewat Adat Gorontalo (Duango lo adati Hulonthalo) bersama lima pembesar negeri adat (Bate Limo lo Pohalaa).
Pemberian gelar adat ini didasarkan pada prestasi Rachmat Fudail dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban Gorontalo yang kondusif. Selain itu, jenderal bintang satu itu dipandang sukses membangun Sekolah Polisi Negara (SPN) di Batudaa, Kabupaten Gorontalo tanpa melalui dana APBN.
Rachmat Fudail berhasil meyakinkan berbagai pihak untuk gotong royong urunan dana dari pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. SPN yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian, 26 Januari 2018 itu bahkan menjadi yang termegah di Indonesia.
“Berdasarkan pertimbangan itu maka kami dari dewan adat berencana untuk memberikan gelar adat kepada beliau. Proses ini sudah lama dipikirkan dan setelah disampaikan ke beliau (Kapolda) beliau bersedia,” kata Ketua Dewan Adat Gorontalo Karim Pateda usai mengutarakan maksud kedatangan lembaga adat ke kediaman pribadi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sebagai ulipu (pemerintah), Selasa (26/6/2018).
Karim Pateda menjelaskan, proses pemberian gelar adat ini sudah dibahas pada musyawarah negeri (dulohupa lo ulipu) yang komponen di dalamnya meliputi pemangku adat 5 kerajaan (bate limo lo Pohalaa). Lima kerajaan tersebut yakni Pohalaa Suwawa, Limutu, Hulontalo, Bulango dan Atinggola.
Pemangku adat juga meminta fatwa dari unsur ulipu atau pemerintah seperti gubernur, bupati dan walikota. Termasuk meminta fatwa kepada para sesepuh yang telah menerima gelar adat namun tidak lagi memangku jabatan tertentu dalam pemerintahan.
“Kita lanjutkan nanti dengan musyawarah untuk menentukan gelar apa yang akan kita berikan. Musyawarah yang dipimpin oleh para Tauwa. Setelah itu baru ada tindaklanjut dari pelaksanaan pemberian gelar adat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie selaku pemegang gelar adat Tauwa lo Hunggia merespon baik niat pemangku adat tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemberian gelar adat kepada dewan adat dan pemangku adat.
“Selama itu memenuhi kriteria ya silahkan saja. Prinsipnya saya mendukung apa yang diputuskan oleh dewan adat,” ungkapnya.
Jika prosesnya sudah selesai, dewan adat berencana melakukan prosesi pemberian gelar adat pada tanggal 31 Juli 2018 mendatang.
Pewarta : Isam