Penjelasan BKD Soal Honorer Ikut CASN Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK  

Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin didampingi Sekdaprov Sofian Ibrahim dan Pj Bupati Gorontalo Utara, saat mengikuti zoom meeeting bersama Mendagri, Menpan-RP, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara pada rapat koordinasi terkait penataan ulang tenaga Non ASN peralihan ke PPPK,  Rabu, (8/1/2025). Foto – Isam Diskominfotik

Gorontalo Utara, Kominfotik- Nasib tenaga honorer di instansi pemerintah daerah tahun 2025 menjadi atensi pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Untuk mengkoordinasikan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah se Indonesia melalui sambungan Zoom Meet, Rabu (8/1/2025).

Beberapa hal yang menjadi fokus bahasan yakni tentang nasib 2,175.033 honorer di pemerintah daerah. Kemendagri dan PANRB mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan alih status honorer dengan skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rifli Katili usai rapat tersebut menjelaskan, honorer Pemprov Gorontalo yang terdata berjumlah 2.662 orang. Sebagaian diantaranya sudah mengikuti seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024. Sebagian lagi akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2025 yang sedang berproses.

Salah satu yang berkembang di kalangan honorer, menyangkut nasib mereka yang terlanjur mendaftar dan tidak lulus seleksi CASN 2024. Akun mereka sudah terkunci dan tidak bisa mendaftar untuk seleksi PPPK tahun 2025.

“Memang dari 2.600-an tenaga Non-ASN itu ada lebih kurang 195 mereka yang di 2024 mengikuti seleksi CASN. Ini yang belum diputuskan, namun tadi oleh Menteri PANRB itu mereka pasti tidak akan dirugikan,” kata Rifli.

Lebih lanjut kata mantan Kadis Kominfotik itu, kemungkinan besar honorer terdata namun tidak bisa mengikuti seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Bagi yang ikut seleksi, memenuhi perengkingan dan kuota akan otomotis menjadi PPPK penuh waktu.

“Honorer yang lulus seleksi CASN dan PPPK sesuai perengkingan dan kuota yang ada itu PPPK penuh waktu, sisanya paruh waktu. Bedanya, PPPK penuh waktu dapat gaji dan tunjangan sesuai regulasi, yang paruh waktu gajinya tetap seperti tahun 2024,” pungkasnya.

Pewarta : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI