KOTA GORONTALO, Kominfotik – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Sementara untuk barang-barang pokok tidak dinaikkan.
“Bapak Presiden sudah menegaskan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak apalagi pangan,” ungkap Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, Kamis (2/1/2025).
Pj. Gubernur Gorontalo menuturkan, arahan Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Rudy berharap agar tidak ada lagi polemik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait tarif PPN 12%.
“Arahan bapak Presiden sudah sangat jelas. Kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Rudy.
Sementara untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Presiden Prabowo menegaskan sikap pemerintah bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen pemerintah adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Rudy.
Pewarta : Haris