Pemprov Jelaskan Soal Evaluasi RAPBD Pemkot Gorontalo  

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Syukril Gobel. (Dok. Diskominfotik)

Kota Gorontalo, Kominfotik  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menjelaskan soal proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Penjelasan ini sekaligus untuk meluruskan pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo di beberapa media daring, Kamis.

Kepala Badan Keuangan Syukril Gobel menjelaskan, mekanisme evaluasi APBD pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh pemprov dan Kementrian Dalam Negeri. Berikutnya, pelaksanaan evaluasi dilakukan 15 hari kerja terhitung sejak dimasukkan.

“Dokumen evaluasi APBD kota itu kita baru terima tanggal 4 Desember. Hitungan 15 hari itu jatuh pada tanggal 27 Desember. Rata rata Pemda baru menyepakati di tanggal 29-30 November dan kita menerima semua 4 Desember” kata Syukril, Kamis, (26/12/2024).

Lebih lanjut katanya, proses evaluasi memakan waktu karena perlu memperhatikan kesesuaian dokumen RAPBD dengan regulasi di atasnya. Berikutnya tentang konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Termasuk butuh data-data dari pemerintah kabupaten/kota untuk dievaluasi.

“Nah di dalam evaluasi itu kami harus menunggu data-data juga. Kalau belum lengkap berarti evaluasi belum sepenuhnya bisa dilakukan. Kalau sudah baru kita klarifikasi antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan kabupaten/kota. Itu sudah kita lakukan Sabtu Minggu lalu,” imbuhnya.

Saat ini proses evaluasi sudah berada di Biro Hukum untuk ditanda tangani Pj. Gubernur. Evaluasi ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari kerja supaya akan diberi nomor registrasi.

Ia berharap ke depan pembahasan APBD pemerintah kabupaten/kota dilakukan jauh jauh hari sebelum akhir tahun. Ia mencontohkan APBD Pemprov Gorontalo yang sudah rampung tanggal 4 September dan butuh waktu 70 hari dievaluasi Kemendagri.

Evaluasi tidak dilakukan secara asal-asalan dan dalam waktu singkat. Misalnya sebelum Kemendagri mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur, kemendagri juga harus menunggu rekom Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

“Sebagai informasi saja, APBD Pemprov Gorontalo itu dievaluasi oleh Kemendagri sudah 70 hari. Kita masukkan 4 September tapi baru keluar hasil evaluasi tanggal 13 Desember. Di sela-sela itu tidak pernah Pak Pj. Gubernur atau anggota DPRD memprotes Mendagri. Seperti yang dilakukan kota,” pungkasnya.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI