Boalemo, Kominfotik – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Syafrudin saat menerima tim asistensi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 bertempat di kantor Bupati Boalemo, Rabu (11/12/2024).
Tim Asistensi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi serta Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo. Asistensi dan pendampingan diharapkan bisa mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih fokus dan siap untuk meningkatkan layanan di tahun depan.
“Hari ini sengaja saya mengecek semua unsur OPD karena monitoring dan evaluasi ini bertujuan bagaimana kesiapan OPD tahun 2025. Kami berkomitmen Pak Ketua, untuk Keterbukaan Informasi Publik kita akan buat bagus sehingga hal hal kemarin sulitnya informasi, website kurang maksimal, data-data kurang maksimal tahun depan kita maksimalkan,” kata Syafrudin.
Mantan Asisten III itu menyadari, keterbukaan informasi publik dewasa ini menjadi penting. Masyarakat menuntut kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabel di segala bidang.
“152 ribu lebih penduduk Boalemo ini pasti membutuhkan informasi dari pemerintah. Tentang bagaimana pengelolaan keuangan pemerintah, bagaimana kinerja OPD dan sebagainya sehingga kita patut mendukung keterbukaan informasi publik ini,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Idris Kunte menyambut baik komitmen pemerintah Boalemo. Ia menyebut komitmen pimpinan sangat penting agar bisa dijalankan dan dipatuhi oleh semua OPD hingga di tingkat bawah.
“Saya mengapresiasi Pak Pj. Sekda Boalemo yang komitmen tentang hal ini. Beliau meskipun baru dilantik beberapa hari lalu, namun wawasannya tentang keterbukaan informasi publik dan hak hak masyarakat untuk tahu sangat luar biasa. Ini tentu saja jadi penyemangat bagi Dinas Kominfo Boalemo dan semua staf untuk sama sama memperbaiki kualitas layanan di tahun depan,” kata Idris.
Pada Asistensi Monev KIP tersebut ada beberapa hal yang menjadi penekanan diantaranya tentang penyiapan SK Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Faktor anggaran juga menjadi kunci sehingga bisa melakukan bimbingan teknis bagi PPID yang telah ditunjuk.
Ketua KIP juga memaparkan apa saja yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemda sesuai ketentuan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pewarta : Isam