Kota Gorontalo, Kominfotik – KPU Provinsi Gorontalo memaparkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Paparan tersebut berlangsung pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, bertempat di Ballroom Sumber Ria Kota Gorontalo, Jumat (6/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi yang dibacakan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memaparkan pasangan nomor urut 4 Gusnar Ismail-Idah Syahidah memperoleh suara terbanyak dari paslon lainnya. Paslon tersebut memperoleh sebanyak 295.983 suara.
Dengan rincian perolehan suara di Kabupaten Gorontalo sebanyak 104.695 suara. Di kabupaten Boalemo sejumlah 35.523 suara, Kabupaten Bone Bolango memperoleh 39.812 suara, Kabupaten Pohuwato 27.026 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 44.706 suara serta Kota Gorontalo sebanyak 44.221 suara.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Tonny Uloli-Marten Taha menyusul pada posisi kedua dengan perolehan sebanyak 193.222 suara. Rincian terdiri dari Kabupaten Gorontalo sebanyak 59.079 suara, Kabupaten Boalemo 26.495 suara, Kabupaten Bone Bolango sejumlah 32.311 suara, Kabupaten Pohuwato sebanyak 24.471 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 19.175 suara serta Kota Gorontalo 31.691 suara.
Di posisi ketiga, paslon nomor urut 2 Nelson Pomalingo-Kris Wartabone kemudian menyusul dengan perolehan sebanyak 104.050. Di Kabupaten Gorontalo, Nelson-Kris mendapati 41.390 suara, Kabupaten Boalemo sebanyak 11.586 suara, Kabupaten Bone Bolango sekitar 20.172 suara, Kabupaten Pohuwato sebanyak 15.342 suara, Kabupaten Gorontalo Utara 6.759 suara dan Kota Gorontalo sebanyak 8.801 siara.
Terakhir, pada posisi keempat, nomor urut 3 Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh suara sebanyak 88.794. Pasangan tersebut memperoleh suara di Kabupaten Gorontalo sekitar 27.467 suara, Kabupaten Boalemo 13.179 suara, Kabupaten Bone Bolango sekitar 12.869 suara, Kabupaten Pohuwato sebanyak 11.006, Kabupaten Gorontalo Utara 4972 dan Kota Gorontalo memperoleh 19.301 suara.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat. Karena tadi tidak ada yang keberatan, tidak ada angka-angka yang berubah, baik yang dipegang saksi maupun Bawaslu terhadap angka-angka yang dibacakan oleh Kabupaten/Kota,” kata Sophian.
Ketua KPU Provinsi tersebut mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini bukan penetepan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024, namun masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Setelah tahapan tersebut, masing-masing paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan.
Jika terdapat gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses lanjut dari kewenangan Mahkamah Konsutusi (MK). Jika tidak terdapat gugatan, Sophian menjelaskan, bahwa KPU tidak langsung melakukan penetepan, melainkan menunggu kembali pemberitahuan dari MK bahwa pilkada Provinsi Gorontalo tidak digugat. Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pilgub Provinsi Gorontalo tahun 2024.
“Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,” tutupnya.
Pewarta : Winda