Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh pengharagaan kematangan level tiga (proaktif) Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) atas capaiannya dalam memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel. Penghargaan ini diserahkan langsung Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP RI, Suharti kepada Pj Gubernur Rudy Salahuddin, pada rapat koordinasi UKPBJ Provinsi Gorontalo, di Oceana Resort and Resto, Selasa (25/11/2024).
Suharti mengatakan konsep rumah pengadaan ada tiga pilar yakni kelembagaan, SDM, dan sistem kerja yang terdigitalisasi. Pilar inilah yang kemudian bisa mencapai tujuan pengadaan untuk menopang tujuang pembangunan.
“Bicara pengadaan itu harus tepat baik volume, kualitas, lokasi, dan anggaran. Tujuan pengadaan itu harus bisa mencapai itu baru kita bisa menjamin pengadaan bisa menopang tujuan pembangunan. Kinerja pengadaan baik maka tujuan pembangunan harusnya tercapai,” ungkap Suharti.
Lanjut Suharti, dari sisi SDM menurut panduan harusnya ada 60 persen fungsional pengadaan. Sementara angka minimal ini hanya ada di Kabupaten Boalemo, di daerah lain masih ada yang dibawah 50 persen bahkan nol. Ia pun mendorong agar SDM ini segera diisi.
“ITKP hari ini cuma dua tapi ITKP nya sudah baik yakni Kota Gorontalo kemudian Kabupaten Boalemo. Selebihnya cukup bahkan masih ada yang kurang ini tentu menjadi PR yang besar untuk kita semua agar ITKP yang menjadi cermin dilihat oleh Menpan RB dan dilaporkan ke Presiden,” kata Suharti.
Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Rudy Salahuddin mengigatkan pengadaan barang dan jasa memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembangunan daerah, juga sangat rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewangan daerah. Hal ini sering kali diakibatkan lemahnya perencanaan dan kurangnya kompetensi SDM oleh pelaku pengadaan.
Untuk itu, ia meminta agar kabupaten kota dapat bersinergi menciptakan SDM pengadaan barang dan jasa serta mengajak seluruh insan pengadaan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Peran dari PPK, Pokja Pemilihan, dan PBJ juga sangat strategis dalam memastikan pengadaan dilakukan sesuai aturan, transparan dan akuntabel.
“Karena potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat besar, maka ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa serta memperkuat potensi SDM PBJ,” ungkap Rudy.
Rapat koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Gorontalo juga dirangkaikan dengan FGD dan Standarisasi LPSE 2024, khususnya dalam penyamaan persepsi antata UKPBJ provinsi dan kabupaten/kota terhadap regulasi baru terkait pengadaan barang dan jasa pada peralihan katalog elektronik versi 5 ke 6. Serta permasalahan yang sering dialami dalam proses PBJ.
Pewarta : Mila