Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov dan Pemda di Gorontalo Lakukan Ini

Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin yang juga diikuti seluruh Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se provinsi Gorontalo, dan disaksikan Sekdaprov Gorontalo serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu, (20/11/2024). Foto – Zakir BPG 

Jakarta, Kominfotik – Dalam rangka mengoptimalksasikan pajak di daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, Rabu, (20/11/2024). Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat itu, dilakukan oleh Pj Gubernur Rudy Salahuddin, bersama Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota di Gorontalo.

Disampaikan Rudy, kesepakatan sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengharuskan sinergi tersebut terjadi karena adanya Opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen.

Rudy menambahkan tunggakan pajak kendaraan bermotor berdasarkan audit BPK RI tahun 2024 atas laporan keuangan tahun 2023, totalnya sebesar Rp25 miliar lebih yang tersebar di kabupaten dan kota. Hal ini dapat dilihat pula pada tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2023 berkisar 21% atau sekitar 60% wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo belum melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau belum tertagih.

“Di tahun 2024 ini kami pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan gubernur berupa pemberian insentif pajak kepada masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan tersebut, terjadi kenaikan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor menjadi 40,72 persen di bulan Oktober tahun 2024,” ujar Rudy.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai sejauh ini Pemprov sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat di dalam membayar pajak. Saatnya peran serta Pemkab/Pemkot harus lebih nyata, jangan hanya bersifat menunggu. Menurutnya, peningkatan akan terjadi apabila semua pihak mendapat dukungan di dalam melaksanakan pungutan pajak kendaraan bermotor.

“Tentu perjanjian kerjasama ini diharapkan kesepakatan bersama, jangan semua hanya menjadi beban pemerintah provinsi. Kita juga harus bersinergi dalam pendanaan untuk menunjang sebagian operasional kantor bersama Samsat dan biaya penegakan hukum di lapangan, seperti yang sudah diamanatkan pada PP Nomor 35 tahun 2023,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, sebagai pemateri menegaskan pemungutan pajak daerah akan di mulai pada 5 Januari 2025. Terdapat empat opsi yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu, menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB. Mendukung pelaksanaan offside PKB dan opsen BBNKB serta opsen pajak MMLB.

Sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam PKS hari ini. Serta, memastikan sinergi kegiatan dan sinergi penataan pemungutan opsen telah tercantum dalam Ranperda APBD Tahun anggaran 2025 baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

 

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI