Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai melakukan observasi terhadap 15 desa percontohan replikasi antikorupsi tahun 2024, Senin (18/11/2024). Desa-desa tersebut direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di lima kabupaten untuk menjadi percontohan tatakelola antikorupsi.
Observasi yang berlangsung hingga 21 November 2024 itu dilakukan oleh tim gabungan dari tiga OPD yakni Dinas Dukcapil-PMD, Inspektorat dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. Tiga OPD fokus menelaah dari aspek tata kelola kelembagaan, aspek pengelolaan administrasi dan keuangan serta aspek pemanfaatan teknolog informasi dan komunikasi.
Inspektur Provinsi Gorontalo Misranda Nalole menjelaskan, desa replikasi antikorupsi ini merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di semua provinsi. Diharapkan desa-desa percontohan sudah menerapkan standar pengelolaan administrasi dan keuangan yang baik transparan dan akuntabel.
“Hari ini kita lakukan observasi kita lihat sejauh mana pemenuhan indikator bisa dipenuhi atau tidak oleh desa desa percontohan. Misalnya saja, ada indikator APBDes itu harus diumumkan di website desa. Nah ini apakah sudah dilakukan atau belum? Desanya sudah ada website dan sudah mengunggahnya atau tidak. Ini kita evaluasi,” kata Misranda.
Lebih jauh katanya, ada lima komponen penilaian desa antikorupsi yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Komponen itu dijabarkan menjadi 18 indikator dan belasan subindikator.
“Dari 15 desa ini akan kita pilih tiga terbaik. Tiga terbaik akan mewakili Gorontalo di tingkat nasional yang akan dinilai langsung oleh tim dari KPK tahun 2025,” imbuh mantan Plt. Kadis Kesehatan itu.
Observasi akan berlangsung hingga tanggal 21 November 2024. Desa-desa yang belum memenuhi indikator masih diberi waktu melengkapi hingga tanggal 25 November 2024 untuk diberi penilaian akhir tanggal 28 November 2024.
Misranda berharap desa desa ini tidak menjadikan momentum ini sekedar mengikuti lomba semata, lebih daripada itu, ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintah serta administrasi dan keuangan yang lebih baik.
“Ini mungkin barang baru bagi desa. Setiap informasi keuangan selama ini mungkin hanya aparat yang tau. Melalui ini semoga desa lebih terbuka untuk mempublikasikan program kegiatan melalui website dan media sosial masing masing,” pungkasnya.
15 desa yang menjadi percontohan replikasi desa antikorupsi yakni Desa Pilohayanga, Luwoo, Iloponu, Molombulahe, Piloliyanga, Botumoito. Berikutnya Desa Taluduyunu, Padengo, Motolohu, Talulobutu, Toto Utara, Tanggilingo, Nanti Jaya, Tolango, Lelato.
Pewarta : Isam