Pemprov dan Kabupaten/Kota Sepakat Pemungutan Pajak Dilakukan Bersama

Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim saat memimpin Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024). Foto – Fadil Diskominfotik 

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten/Kota se – provinsi menyepakati bahwa pemungutan pajak daerah mulai Januari 2025 akan dilakukan secara bersama-sama. Kesepakatan ini lahir usai Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024).

“Di akhir diskusi kita sama-sama menunjukkan bahwa kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu, maka saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat memimpin rapat tersebut.

Kesepakatan sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2022 yang mengharuskan sinergi tersebut terjadi karena adanya Opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen.

Terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama yang menjadi pembahasan dan disepakati bersama dalam rapat tersebut. Pertama berkaitan dengan pertukaran atau pemanfaatan data, selanjutnya terkait pengawasan wajib pajak, dan yang ketiga adalah pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara substansi PKS yang nantinya akan kita lakukan berimplikasi pada pertukaran atau pemanfaatan data terkait dengan berbagai informasi soal pajak, soal perizinan, atau data-data lainnya. Kemudian yang kedua antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota harus bersinergi untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak, sehingga mereka bisa kita optimalkan dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah kita,” jelas Sofian.

“PKS ini juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak,” imbuhnya.

Melalui PKS ini juga, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota sepakat untuk melakukan pendampingan dalam penguatan kapasitas para pengelola pajak. Selain itu, juga ada kesepakatan berupa dukungan pembiayaan untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit lima persen dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, serta peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau SDM di bidang perpajakan.

Turut hadir dalam rapat pembahasan kesepakatan kerja sama pemungutan pajak bersama tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, sekretaris daerah kabupaten/kota se – provinsi, serta beberapa UPTD terkait.

Pewarta : Sella

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI