Yosef Koton ; LKPM Wajib Disampaikan Secara Berkala kepada BKPM

Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton (tengah) saat menghadiri kegiatan bimbingan teknis pelatihan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, kepada pelaku usaha di Provinsi Gorontalo, Rabu (2/10/2024).

Kota Gorontalo, Kominfotik – Plt. Asisten bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton membuka kegiatan bimbingan teknis pelatihan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, kepada pelaku usaha di Provinsi Gorontalo, Rabu (2/10/2024).

Dalam sambutannya, Yosef menuturkan, LKPM adalah laporan yang berisi perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Olehnya, LKPM wajib dilaporkan bagi pelaku usaha skala kecil setiap enam bulan, dan pelaku usaha skala menengah dan besar setiap tiga bulan melalui laman OSS https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

“Adapun yang perlu dilaporkan adalah realisasi penanaman modal mulai dari tanah, peralatan/mesin tambahan aset lainnya, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya,” tutur Yosef.

Pihaknya juga menguraikan, kinerja pelayanan perizinan sejak pelimpahan kewenangan terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, terdiri dari 13 sektor dengan 965 jenis perizinan dan non-perizinan. Untuk tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui unit perizinan telah menerbitkan 1.130 izin dan non-izin.

“Realisasi investasi pada semester I tahun 2024 Provinsi Gorontalo mencapai Rp2,43 triliun atau mencapai sebesar 37,65 persen dari target nasional sebesar Rp6,46 triliun, dengan angka penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.317 orang,” tambahnya.

Disampaikan pula hasil itu terdiri dari lima sektor terbesar yakni industri kayu sebesar Rp462 miliar atau 22 persen,  tanaman pangan, perkebunan dan peternakan sebesar Rp344 miliar atau 17 persen, pertambangan sebesar Rp341 miliar atau 16,8 persen, perumahan kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp285 miliar atau 14,1 persen serta industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya sebesar  Rp161 miliar atau 8 persen.

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI