Pj Gubernur Minta KPK Terus Kawal Pengadaan Barang dan Jasa di Gorontalo

Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, saat memberikan sambutan pada kegiatan Rakor KPK diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Aula Rujab Gubernur, Selasa, (27/8/2024). (Foto – Fadly Diskominfotik)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengawal atau mengingatkan baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar terhindar dari korupsi saat melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disampaikannya saat mendampingi Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dan tim, pada kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Aula Rujab Gubernur, Selasa, (27/8/2024).

“Kami di Provinsi Gorontalo saat ini sedang menyusun revisi aturan pengadaan barang dan jasa. Jadi kami mohon bantuan dan sinergi dari komisi advokasi daerah (KAD) dan KPK dalam rangka memperbaiki revisi pengadaan barang dan jasa,” ujar Rudy.

Menurutnya, sejauh ini ia melihat di Provinsi Gorontalo masih sering terjadi jual beli proyek pengadaan. Proyek yang dimenangkan oleh satu perusahaan diserahkan kepihak kedua, diserahkan lagi ke pihak ke tiga bahkan sampai pihak keempat. Saat pemeriksaan BPK di akhir tahun terdapat temuan – temuan karena proyek pengadaan tersebut belum selesai.

“Sebenarnya kami agak dilematik, karena di satu sisi kontraktor dan pengusaha lokal di sini maju. Jadi kami ingin masukan dari teman-teman KPK, KAD, Apindo, untuk sama sama kita benahi. Kami sampaikan juga pak ketua, di Gorontalo itu fiskal kami masih rendah. Jadi anggaran kami masih tergantung dari transfer pusat. PAD kita sangat kecil, sangat disayangkan kalo ini tidak maksimal,”bebernya.

Permintaan Rudy ini disambut sangat baik oleh Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango. Menurutnya, KPK memang perlu terlibat dalam pembentukan KAD. Harapannya pemerintah lebih teliti lagi membuat regulasi yang berkenan dengan pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengklasifikasikan mana yang ditangani langsung oleh KPK, mana ke Kejaksaan atau ke pihak Kepolisian.

“Saya senang dengan pemikiran yang bisa merevisi aturan – aturan yang bisa meminimalisir penyimpangan itu. Ini yang kami di KPK maksud dengan Manjemen Anti Korupsi. Saya berharap pak Rudy ini bertahan di Gorontalo terus, sampai gubernur definitif. Kita harus bekerjasama, menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan,” tutur Nawawi.

Kegiatan diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha untuk menghindarkan para pelaku swasta dari korupsi. Berdasarkan data statistik penanganan tindak pidana korupsi (TPK) dari KPK sejak 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi terbanyak adalah dari dunia usaha/swasta yaitu sebanyak 456 orang. Kasus yang paling banyak adalah penyuapan sebanyak 1.022 kasus dan pengadaan barang dan jasa sebanyak 383 kasus.

Pewarta : Echin

Editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI