Kota Gorontalo, Kominfotik- Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyerahkan dokumen nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Pemprov Gorontalo tahun 2024 kepada DPRD. Dokumen tersebut diserahkan pada rapat paripurna ke-149 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan laporan Pj Gubernur, APBD perubahan TA 2024 lebih difokuskan pada beberapa penganggaran. Seperti penganggaran pinjaman PEN 2021, sisa DAK baik fisik dan non fisik, sisa insentif Fiskal, sisa Dana alokasi umum (DAU 2023) untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang diangkat pada tahun 2023, serta sisa DAU tambahan untuk pembayaran 50 persen TPG THR dan TPG ke-13 tahun 2023.
Selanjutnya dianggarkan pula untuk Kas di Blud RSUD Ainun Habibie, penganggaran belanja iuran BPJS kesehatan untuk peserta PBPU dan BP, serta tambahan penganggaran belanja honorarium PTT dan GTT selang bulan November-Desember 2024. Terdapat pula tambahan penganggaran belanja pada beberapa SKPD yang dipandang perlu untuk diakomodir sampai dengan akhir tahun 2024.
“Dengan melihat realisasi tersebut, maka PPAS tahun 2024 dilakukan sebagai acuan perubahan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan SKPD (RKAP-SKPD).” ujar Rudy.
Ditambahkan Deputi IV Kemenko RI itu, pertumbuhan ekonomi Gorontalo pada triwulan I tahun 2024 tumbuh positif sebesar 4,49 persen (yoy), namun sedikit melambat apabila dibandingkan triwulan IV 2023 yang tumbuh 4,9 persen (yoy). Capaian pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kawasan SULAMPUA yang tumbuh sebesar 7,97 persen (yoy) dan pertumbuhan nasional yang tumbuh solid sebesar 5,11 persen (yoy).
“Olehnya asumsi dasar ekonomi yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah perkembangan kondisi ekonomi daerah yang dapat dilihat dari indikator ekonomi makro. Perekonomian daerah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perekonomian global, nasional dan regional serta faktor-faktor perekonomian yang mempengaruhinya,” imbuhnya.
Selebihnya dokumen nota rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022l4 ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo sesuai aturan maupun mekanisme yang berlaku.
Pewarta : Echin