Diskominfotik Gorontalo Dorong OPD Urus Perizinan Frekuensi Komunikasi

Asisten I Syukri Botutihe (tengah) memimpin rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024). (Foto – Simon Kominfotik)

BONE BOLANGO, Kominfotik – Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) mengurus frekuensi komunikasi. Salah satunya dengan menggelar Rapat Penggunaan Frekuensi Komunikasi Radio yang dipimpin oleh Asisten I Syukri Botutihe bertempat di Aula Dinas Perhubungan, Senin (29/7/2024).

Dikatakan Syukri, Pemprov Gorontalo harus menjadi contoh penggunaan frekuensi radio yang baik di tengah tengah masyarakat. Perangkat portofon saluran UHF dan VHF harus terdaftar dan berizin di Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo.

“Setiap unit (OPD) harus mengurus izinnya masing-masing, karena tiap unit punya urusan masing-masing kemudian menggunakan fasilitas rasio masing-masing. Misal Dinas Pertanian dengan penyuluh. Ini wajib bagi OPD karna itu ada undang-undang. Jangan sampai kita malu, pemerintah provinsi justru memberikan contoh yang tidak bagus,” kata Syukri.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, menyebut frekuensi komunikasi radio di internal masing-masing hanya disarankan untuk OPD yang betul-betul memerlukan komunikasi secara spesifik. Khusus komunikasi umum, dianjurkan tetap menggunakan frekuensi komunikasi radio yang disediakan Pemprov Gorontalo dan sudah lama berizin.

“Untuk frekuensi VHF di pemprov sudah ada cuma kelayakan perangkat dan perizinannya perlu ditinjau lagi. Nah penggunaan UHF ini yang perlu didorong, karena biasanya OPD itu punya perangkat masing masing dengan frekuensi sendiri sendiri sesuai kebutuhan. Dinas Perhubungan ada frekuensi sendiri, Biro Umum sendiri dan di OPD lain. Frekuensi ini harus berizin,” kata Rifli.

Rifli menambahkan, soal pengurusan izin ini termasuk mudah dilaksanakan. Jika berkas-berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, satu hari selesai. Bahkan, biayanya juga relatif murah. OPD hanya perlu mendaftarkan frekuensi, berapa unit perangkat yang digunakan serta penggunaannya untuk apa.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo memberikan materi kepada peserta.

 

pewarta: Winda
Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI