KOTA GORONTALO, Kominfotik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/7/2024).
Pleno yang berlangsung di kantor KPU itu dihadiri Sekretaris Daerah provinsi Sofian Ibrahim, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, Kabinda, Danlanal, Dansatradar serta ketua dan anggota KPU dan Bawaslu.
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam PSU dan proses rekapitulasi ini. Terlebih kepada Pj. Gubernur Gorontalo dan Forkopimda yang telah memantau langsung jalannya PSU di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang ikut mensukseskan PSU terutama kepada pak Gubernur dan unsur forkopimda,” ucap Risan.
Lebih lanjut Risan menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU untuk calon anggota DPRD Provinsi dapil 6 dilaksanakan berdasarkan putusan MK. KPU diberikan waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PSU di dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dengan terlebih dahulu mengubah komposisi calon keterwakilan perempuan menjadi 30 persen.
“Kami KPU provinsi Gorontalo dalam 45 hari ini tidak sedikit tantangan yang kami lalui baik itu bicara tentang hubungan sosial di mana harus merubah calon dan melakukan pemilihan ulang terhadap yang sudah dipilih, tapi saya yakini bahwa PSU ini berjalan dengan lancar,” jelas Risan.
Di akhir sambutannya Plt Ketua KPU ini berharap proses rekapitulasi hasil perhitungan PSU akan berjalan aman, tertib dan lancar.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim juga mengharapkan rekapitulasi perhitungan suara berjalan lancar tanpa ada hambatan.
“13 Juli kemarin kita sudah melaksanakan PSU dan hari ini ada rapat pleno terbuka. Mudah mudahan hari ini berjalan lancar karena seluruh saksi juga sudah ada di tempat,” tutup Sekda.
Pewarta: Nova
Editor: Isam