Kota Gorontalo, Kominfotik – Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton memberikan sambutan dan membuka kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan dekonsentrasi tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi, Kamis (18/7/2024).
Yosef memberikan apresiasi kepada panitia yang telah membuat kegiatan yang sangat penting ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.
“Gubernur memiliki peran penting, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki kedudukan yang penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten, kota,” kata Yosef.
Menurutnya Presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Seperti melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten, kota, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi, melakukan evaluasi apbd, dapat membatalkan Perda dan memberikan persetujuan terhadap Raperda kabupaten, kota. Serta dapat memberikan sanksi kepada bupati, walikota, serta tugas dan wewenang lainnya yang tercantum Dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi,” ujar Yosef.
Yosef juga mengatakan hasil evaluasi dekon GWPP di Provinsi Gorontalo, capaian kinerja GWPP tahun 2022 menempati peringkat 29 (cukup baik) dengan point 45,63 sedangkan di tahun 2023 pada posisi 19 (baik) dengan point 70,41.
Tahun 2023 Satker dekonsentrasi sekretariat daerah Provinsi Gorontalo memperoleh peringkat 10 besar pada indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) dengan nilai 94,62 capaian kinerja dihitung berdasarkan indeks kinerja GWPP melalui sistem informasi pelaporan gwpp (sipgwpp.kemendagri.go.id) dengan persentase 75%, realisasi keuangan dekonsentrasi dengan persentase 20%, dan koordinasi satuan kerja dengan persentase 5%.
Kegiatan ini turut dihadiri Niluh Wayan Ika Iriani analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan bersama tim, tim kerja GWPP Provinsi Gorontalo serta perwakilan OPD se-Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Rosyid