Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah provinsi membantah tudingan jika ternak Gorontalo tertular antraks menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 1 Juli 2024. Surat bernomor 08 Tahun 2024 itu berisi tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Anthraks dan Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia Asal Provinsi Gorontalo.
“Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus Antraks di Gorontalo. Surat Edaran Nomor 8 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang telah berdampak keresahan dimasyarakat di Provinsi Gorontalo. Surat Edaran tersebut sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan antara lain Balikpapan dan Tarakan dan bahkan juga ke wilayah Sulewesi Tengah maupun Sulawesi Utara,” bunyi keterangan tertulis Dinas Pertanian yang dirilis Rabu, (17/7/2024).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa Gorontalo pada tanggal 15 Juli 2024 kemarin mengirimkan ternak ke Tarakan melalui Tol Laut Kapala Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Provinsi Gorontalo diberikan fasilitas oleh Kementrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Provinsi Gorontalo sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan yaitu kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5) yang melayani rute Kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan.”.
Dinas Pertanian senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif. Dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 (Juli) dinyatakan semua negatif Antraks. Sapi-sapi yang dikirim wajib dilakukan Uji Anthraks.
“Sepanjang dilakukan uji Antraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak Tahun 2021 sejumlah 3.129 sampel, Tahun 2022 sejumlah 3.436 sampel, Tahun 2023 sejumlah 5.449 sampel dan Tahun 2024 (Jan-Juli) sejumlah 3.919 sampel semua menunjukkan hasil uji negatif Antraks”.
Hal lain yang disampaikan pihak Distan Yakni komitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo juga senantiasa memonitor distribusi lalu- lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjaminnya pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Pemprov Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Ditambahkan dengan informasi hoax yang beredar di media sosial yang semakin meresahkan masyarakat.
“Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit Antraks. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Gorontalo pada khususnya bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarat Provinsi Gorontalo untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut karena bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi,” bunyi poin terakhir keterangan tertulis.
Pewarta : Isam