Kadis Kominfotik Harap KID – KPID Gorontalo Semakin Eksis

Suasana pertemuan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Kominfotik) Rifli Katili bersama Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bertempat di Manma Cafe, Selasa (31/1/2023). (Foto: Fikri)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Kominfotik) Rifli Katili ingin Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) semakin eksis. Pernyataan itu disampaikan Rifli saat menggelar pertemuan perdana dengan komisioner dua lembaga tersebut, Selasa (31/1/2023).

Rifli menyadari jika selama ini dua lembaga negara pelaksana undang-undang itu sudah cukup eksis dengan keterbatasan yang ada. Oleh karena itu, di masa kepemimpinannya ia berharap bisa memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kinerja KID dan KPID.

“Saya terharu sekaligus apresiasi karena keterbatasan yang ada namun KID dan KPID bisa memperlihatkan kinerja yang optimal. Spirit itu menunjukkan ada kesungguhan karena tanggungjawab melaksanakan apa yang menjadi tugas dan juga harapan masyarakat.

Rifli menyebut kebutuhan KID dan KPID sudah menjadi atensi Komisi I DPRD yang salah satunya di urusan Dinas Kominfotik. Sebagai kadis yang baru, ia meminta waktu untuk bisa mempelajari dan melaporkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti.

“Ada perhatian dari komisi I untuk menunjang dua lembaga ini. Itu menjadi spirit kami untuk memperjuangkan penambahan anggaran pada APBD Perubahan nanti. Saya juga akan laporkan ke pimpinan, saya kira teman teman KID dan KPID layak mendapatkan ruangan yang representatif,” imbuh mantan Kadis Pariwisata itu.

Kesempatan bertemu dengan Kadis Kominfotik yang baru dimanfaatkan oleh komisioner KID dan KPID untuk menyampaikan kebutuhannya. Salah satunya penyediaan sekretariat yang representatif.

“Selama ini kami tidak ada kantor pak, jangankan kantor meja dan kursi saja tidak ada. Bikin laporan keuangan harus kami kami juga komisioner. Bagaimana mau mengawasi konten penyiaran kalau tidak didukung dengan sekretariat yang representatif,” curhat Ketua KPID Safrin Saifi.

Dicontohkan Safrin, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengamanahkan agar lembaga penyiaran publik harus mengalokasikan 10 persen konten lokal. Pengawasan itu belum bisa dilakukan dengan maksimal karena keterbatasan yang ada.

“Begitu juga dengan alokasi Set Top Box (STB) untuk masyarakat miskin yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat. Saya kira ini perlu didesak ke Kementrian Kominfo agar jatah 55 ribu STB itu bisa segera terealisasi,” kata Rajab, komisioner KPID menimpali.

Hal senada dikemukakan Idris Kunte, Ketua KID. Ia berharap agar sekretariat dan staf bisa segera terealisasi. Salah satu fungsi sekretariat sebagai ruang sidang dan panitera jika terjadi sengketa informasi.

Pada pertemuan tersebut juga dibahas bagaimana meningkatkan Indeks Keterbukaan informasi Publik (IKIP) dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP). IKIP Gorontalo tahun 2022 berada di sembilan besar tertinggi nasional dan Monev KI turun dari pencapaian sebelum yang berstatus menuju informatif menjadi kurang informatif.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI