Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna ke-103 yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (30/1/2023)
“Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri,” ucap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf.
Ranperda ini telah melalui tahapan pembahasan tingkat I dimulai tanggal 11 Juli 2022 serta telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridiis formal dan materil dari Kemendagri. Hal tersebut tertuang dalam surat dirjen otda an. Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.2.6/9285/otda, tanggal 21 Desember 2022 perihal Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya ranperda tersebut telah disesuaikan atau disempurnakan oleh pansus (panitia khusus) dan siap diparipurnakan dalam pembicaraan tingkat II. Dari hasil pembahasan, maka pansus telah bersepakat selain memperbaiki beberapa hal yang bertalian dengan dasar hukum, konsideran, rekonstruksi pasal-pasal serta memasukan satu pasal baru yang merupakan local wisdom.
“Pasal yang menjadi local wisdom itu diakomodasi menjadi bagian daripada bab VI pelaksanaan dan penatausahaan yang diakomodir pada pasal 116. Untuk memastikan bank pembangunan daerah yang dimaksudkan pada pasal 116 ini berada dalam kondisi sehat, aman, dan manfaat maka pansus melakukan konsultasi dengan Bank Sulutgo dan OJK Sulut Gorontalo Maluku Utara di Manado,” jelas Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki.
Sementara itu, Penjagub Hamka dalam pendapat akhirnya menyampaikan perda ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2006. Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi selama ini, penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan yang baik.
Tiga pilar yang tersebut diantaranya transparansi, akuntanbilitas, dan partisipatif. Pengaturan ini mencakup mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Selanjutnya saya berharap setelah ranperda ini mendapatkan nomor registrasi perda dari kementrian agar kiranya perda tersebut segera disosialiasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupul informal,” ujar Hamka.
Pewarta : Mila
Editor : Isam