Kota Gorontalo, Kominfotik – Tujuh Fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri langsung Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Nendr Noer, Kamis (30/6/2022).
Dalam pandangan umumnya, seluruh Fraksi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021 dengan memberikan beberapa catatan. Catatan yang paling bayak disampaikan terkait Provinsi Gorontalo yang telah meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari BPK RI, tetapi presentasi kemiskininan masih di atas rata – rata nasional.
“Setelah kita mengikuti dan mendengarkan Pemandangan Umum 7 fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, seluruh fraksi menerima dan mengharapkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan DPRD. Dengan catatan memiliki banyak masukan untuk diperbaiki,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.
Di tempat yang sama Penjagub Hamka menyampaikan pada tanggal 20 Mei 2022 BPK RI telah menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Gorontalo tahun 2021, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tentu pencapaian ini tidak terlepas dari upaya untuk selalu memperbaiki kinerja, khususnya terkait kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil ini menggambarkan secara kualitatif pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 sudah dilaksanakan dengan prinsip good governance. Meski masih banyak catatan, nanti akan kami dalami secara teknikal maupun secara administrasi dan akan kami sampaikan secara lengkap dan tertulis,”ucap Hamka
Staf Ahli Kemenpora ini berkomitmen untuk memperbaiki rekomendasi dan saran-saran perbaikan yang disarankan oleh seluruh fraksi dan akan berupaya untuk melaksanakan hal-hal tersebut pada masa-masa yang akan datang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas
Penerimaan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban
APBD tahun 2021 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dewan yang ada, sehingga dapat di tetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD-P tahun 2022. Terimakasih juga untuk semua ketua dan teman – teman DPRD, serta tim anggaran yang telah banyak membantu menyelenggarakan tugas – tugas kepemerintahan,”tandasnya.
Secara umum Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 menyajikan informasi pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, silpa, serta aset kewajiban dan ekuitas.
Pewarta : Echin