KOTA GORONTALO, Humas – Jajaran ASN di Kementerian Agama se Provinsi Gorontalo dilarang untuk menjadi panitia dalam pelaksanaan salat Idulfitri. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Hamka Arbie saat rapat virtual bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan bupati/walikota, Kamis (21/05/2020).
“Kami sudah mendiskusikan kepada seluruh kementerian agama se kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan dan penyuluh agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi petugas imam dan khatib ketika ada yang melaksanakan salat id di masjid dan lapangan,” tegas Hamka.
Hamka meminta seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya jajaran Kemenag Provinsi Gorontalo untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu keputusan Presiden, Surat Edaran Kemenag RI serta Fatwa MUI.
“Surat edaran menteri agama serta fatwa MUI ini sudah melalui kajian oleh para ulama. Dan salat idulfitri ini salat sunnah,” lanjut Hamka.
Hamka meminta masyarakat untuk mengubah cara pandang yang beranggapan bahwa salat Idulfitri penting dilaksanakan karena hanya sekali dalam setahun. Menurutnya anggapan tersebut justru akan menyebabkan membludaknya jamaah salat id.
Menurut fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, salat id bisa dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri. Jika dilaksanakan berjamaah maka minimal diikuti oleh empat orang yang terdiri dari khatib, imam dan makmum. Jika tidak ada yang mampu menjadi khatib maka bisa dilaksanakan salat berjamaah tanpa khutbah id.
“Kalau tidak ada khatib dan imam maka tidak diharuskan salat id. Tidak berdosa baginya jika tidak melaksanakan karena ini salat sunnah,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Gubenur Rusli, pemerintah se Provinsi Gorontalo bersepakat untuk tidak melaksanakan salat Ied baik di masjid atau di lapangan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing
Pewarta : Ecin/Gina/Nova
Editor : Isam