PSBB Gorontalo Ditolak, Begini Kebijakan Pemerintah Daerah

Kota Gorontalo, Humas – Guna menindaklanjuti penolakan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Gorontalo langsung menggelar rapat video conference dengan bupati/wali kota dan unsur forkopimda, Senin (20/4/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu untuk mencari alternatif rencana pembatasan sosial di daerah. Salah satunya dengan memperketat akses masuk darat, laut dan udara. Setiap penumpang yang masuk akan dilengkapi dengan pemeriksaan rapid test. Jika yang bersangkutan positif rapid test dan berstatus pendatang, maka akan dipulangkan saat itu juga.

“Kita bukan menutup tapi memeriksa. Contohnya di posko Atinggola (perbatasan Gorontalo dan Sulut), ada masyarakat dari Sulawesi Utara yang ingin masuk Gorontalo. Ketika lihat ada indikasi maka saat itu juga dilakukan rapid test. Kalau dia masyarakat Gorontalo dia langsung kita karantina,” ucap Gubernur Rusli kepada wartawan usai pertemuan.

Pemerintah kabupaten sudah menyiapkan sendiri lokasi karantina untuk ODP dan PDP yang terindikasi positif. Khusus Kota Gorontalo, akan dikarantina di mess haji yang menjadi lokasi karantina pemerintah provinsi.

Kebijakan lain terkait dengan rencana penutupan pasar harian tradisional. Penjual dan pedagang diminta mulai membiasakan diri dengan aplikasi daring yang disiapkan oleh pemerintah setempat. Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango sudah mengembangkan aplikasi belanja online atau daring.

“Sudah ada tiga daerah yang mengembangkan aplikasinya. Sudah kita putuskan tadi untuk penutupan tapi butuh sosialisasi kepada masyarakat. Penutupan pasar harian diserahkan ke kabupaten/kota,” imbuh dia.

Rusli berharap ada keseragaman dan solusi terbaik untuk penutupan pasar harian. Sebab, jika satu daerah melarang dan daerah lain memperbolehkan maka akan terjadi perpindahan penjual dan pembeli di daerah tersebut.

“Sehingga saya sampaikan ke bupati dan wali kota untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Kita tutup pasar harian juga tidak mudah. Kalau aplikasi online belum bisa dijangkau semua. Kita mencari solusi dan menyelesaikan masalah tanpa masalah,” sambung dia.

Terkait dengan pembatasan sosial kegiatan keagamaan, Gubernur Rusli meminta mematuhi edaran dari Kementerian Agama nomor 6 Tahun 2020. Beberapa poinnya yakni melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan di rumah.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI