KOTA GORONTALO, Humas – Pernyataan kuasa hukum mantan anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Spandi Pakaya yang menyebut kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto tidak kooperatif dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai berlebihan. Sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian kliennya itu digelar pada Kamis (2/1/2020) kemarin.
“Pernyataan yang menyebut kami tidak kooperatif karena meminta tunda persidangan menurut saya berlebihan. Di mana-mana setiap persidangan setelah agenda pembacaan gugatan pasti persidangan akan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tergugat mengajukan jawaban,” terang Suslianto, Jumat (3/1/2020).
Menurut Suslianto, penundaan sidang usai pembacaan gugatan adalah hal yang lumrah. Pihaknya juga sengaja meminta waktu untuk memberikan jawaban agar hasilnya benar-benar komprehensif sesuai dengan poin-poin gugatan yang diajukan kepada majelis hakim.
“Jangan sampai pihak kuasa hukum penggugat masih mau mengajukan renvoi (perubahan gugatan), sehingganya jawaban dari kami akan kami ajukan pada agenda selanjutnya yaitu sidang pembacaan jawaban,” imbuhnya.
Pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar.
Pewarta: Isam