Empat Fraksi DPRD Gorontalo Setujui KPBU RS Ainun

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Jusuf (tengah) menandatangani keputusan Rapat Paripurna DPRD ke-12 yang berlangsung Senin, (18/11/2019). Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju terkait rencana pemerintah membangun RS Ainun dengan skema KPBU. (Foto: Engki-Setwan).

KOTA GORONTALO, Humas – Empat dari tujuh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan setuju dengan pembangunan Rumah Sakit dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun). Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD dalan rangka Pemandangan Umum Fraksi, Senin (18/11/2019).

Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui. Begitu juga dengan Fraksi PPP, fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Nurani Bangsa yang menerima dengan berbagai catatan. Sementara itu, tiga fraksi lain menyatakan menolak atau sebutan lain yang berkonotasi sama.

Fraksi Nasdem Amanat menyatakan belum mendapatkan keyakinan yang utuh dengan pola KPDBU atau KPBU. Fraksi PKS memilih menerima tapi menolak sistem KPBU, dan Fraksi PDIP menyatakan belum menerima pola KPBU.

Jika dirinci berdasarkan suara perorangan, maka yang mendukung KPBU RS Ainun ada 25 dari 45 anggota. Sisanya 20 anggota menolak rencana tersebut.

Ada empat poin keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris Dewan Sul A. Moito. Pertama, persetujuan rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam rangka pembangunan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.

Kedua, rencana perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dibebankan pada APBD Provinsi Gorontalo setiap tahun selama masa perjanjian.

“Ketiga, pelaksanaan dari persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu wajib mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mematuhi ketentuan dan megikuti hasil-hasil kajian yang tercantum dalam semua dokumen yang telah disepakati pada saat pembahasan KPDBU tersebut di atas dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ungkap Sul.

Persetujuan DPRD menjadi bagian paling penting dalam tahapan KPBU RS Ainun. Setelah ini, tahapan berikutnya yakni proses lelang kepada calon investor yang berminat membangun dengan taksiran biaya lebih dari Rp800 miliar. Jika berhasil, maka rumah sakit provinsi tipe C itu akan dibangun sekaligus lengkap dengan alat kesehatan dan standar pelayanan medis rumah sakit rujukan tipe B.

Pewarta: Isam/Ecyhin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI