Dirjen Dukcapil Janjikan Umrah Untuk Kecamatan Tuntas Adminduk

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah (kanan), menyerahkan dokumen Adminduk kepada seorang ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/10/2019). Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato melakukan inovasi pelayanan Adminduk bagi ibu melahirkan dengan langsung menerbitkan Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, serta Kartu Keluarga. (Foto : Haris – Humas)

KABUPATEN POHUWATO, Humas – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrullah, berjanji akan memberikan hadiah berupa umrah gratis bagi kecamatan pertama di Provinsi Gorontalo yang tuntas Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal itu disampaikannya pada peluncuran Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) dan Dukcapil Go Digital se Provinsi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/10/2019).

“Ini janji saya, untuk pak camat yang pertama tuntas KTP Elektronik, akta, kartu keluarga, dan tuntas Kartu Identitas Anak akan saya berangkatkan umrah gratis,” ujar Zudan.

Pada peluncuran GISA dan Dukcapil Go Digital, Dirjen Dukcapil juga menyerahkan penghargaan kepada delapan desa di Kabupaten Pohuwato yang telah tuntas Adminduk, di antaranya Desa Soginti dan Desa Molamahu di Kecamatan Paguat, serta Desa Karangetan dan Desa Padengo di Kecamatan Dengilo. Zudan berharap, tuntasnya Adminduk di tingkat desa tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

“Ini untuk pertama kalinya saya menyerahkan penghargaan kepada kepala desa yang tuntas perekaman KTP Elektronik, tuntas akta, tuntas kartu keluarga, dan tuntas Kartu Identitas Anak. Terima kasih, saya kagum, salut dan hormat, karena tanpa peran kepala desa ini tidak akan terwujud. Nanti hadiahnya dari Bupati saja ya,” tutur Dirjen Dukcapil yang disambut tepuk tangan dari para kepala desa yang hadir pada kegiatan itu.

Lebih lanjut Zudan mengutarakan bahwa GISA dan Dukcapil Go Digital merupakan upaya untuk menuju Single Identity Number yaitu satu penduduk hanya memiliki satu Nomor Identitas Penduduk (NIK). Penggunaan NIK ini nantinya akan menjadi basis data dalam berbagai pelayanan publik oleh berbagai lembaga, seperti halnya dalam penyaluran bantuan sosial, pembuatan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional, serta pembuatan Surat Izin Mengemudi.

“Dalam pelayanan publik, kita menggeser penggunaan nama menjadi berbasis NIK. Untuk itu saya minta masyarakat jangan membuat KTP Elektronik lebih dari satu kali, pasti tidak akan jadi karena data sidik jari dan iris matanya sama sehingga tidak akan terbaca pada Data Center,” tutup Zudan Arif Fakrullah.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI