FSPMI Gelar Aksi Buruh Di Kantor Gubernur, Ini Tiga Tuntutannya

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim (menggunakan upia karanji) saat menerima Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Gorontalo yang menggelar aksi buruh di depan Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (02/10/2019). Foto : Nova – Humas

Kota Gorontalo, HUMAS – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Gorontalo, menggelar aksi buruh di depan Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (02/10/2019). Aksi buruh yang berlangsung selama satu jam tersebut, menuntut tiga hal. Pertama, menolak kenaikan iuran BPJS. Kedua, menolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Ketiga menolak Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

”Tuntutan yang kami sampaikan adalah tiga isu utama, yang pertama adalah tolak kenaikan iuran BPJS, kemudian yang kedua tolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian yang ketiga adalah tolak atau cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Meske Abdullah selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Buruh yang ditemui terpisah oleh awak media.

Dari tiga tuntutan tersebut menurut Meske, yang paling krusial adalah rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap buruh. Itu terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh. Organisasinya juga menyoroti rencana penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun.

Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim yang menerima langsung aksi buruh tersebut menjelaskan, terkait rencana kenaikan iuran BPJS, Pemprov Gorontalo siap jika nanti harus menanggulangi iuran bagi lebih kurang dua ratus ribu warga miskin dari yang sebelumnya Rp23.000 menjadi Rp42.000 per bulan per orang, karena hal tersebut sejalan dengan visi misi Pemprov Gorontalo.

“Saat ini pemprov baru menganggarkan Rp50,6 miliar untuk iuran sebesar Rp23.000 per bulan per orang. Jika naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan maka ada selisih Rp50,2 miliar yang harus dianggarkan ulang, sehingga yang harus ditanggung Pemrpov Gorontalo mencapai Rp100 miliar lebih,” tutur Idris.

Diakhir penyampaiannya, Mantan Sekda Provinsi Gorontalo tersebut menyebut, terkait aspirasi massa buruh tentang undang-undang ketenagakerjaan, akan ditampung dan disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya kepada anggota DPR RI yang baru saja dilantik.

Pewarta : Gina

Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI