Tetapkan 1 Syawal, Pemprov Gorontalo Gelar Adat Tenggeyamo

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mendampingi Gubernur Rusli Habibie saat memberikan arahan pada pelaksanaan adat Tenggeyamo yang berlangsung di rumah jabatan gubernur, Senin malam, (3/6/2019). Tenggeyamo merupakan adat penetapan 1 Syawal 1440 H yang mengacu pada sidang isbat Kementrian Agama RI. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar adat Tenggeyamo untuk menetapkan 1 Syawal 1440 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri, bertempat di rumah jabatan gubernur, Senin malam, (3/6/2019).  Melalui Kementerian Agama 1 Syawal ditetapkan jatuh pada hari Rabu (5 Juni 2019). Hal itu sesuai dengan hasil sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin bertempat di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim yang turut hadir di dampingi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie,  menyampaikan merasa bersyukur tahun ini pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan serentak oleh umat muslim. Tidak ada perbedaan pelaksanaan puasa antara ormas islam dengan keputusan pemerintah pusat.

“Dari hasil sidang Isbat yang kita dengar bersama bahwa, hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019 dan
Alhamdulillah tahun ini kita semua baik umat muslim NU maupun Muhammadiyah sama sama melaksanakan ibadah puasa serentak, tidak ada perbedaan,” kata Idris

Wakil Gubernur Gorontalo dua periode ini menambahkan tahun ini semua umat muslim patut bersyukur.  Karena pelaksanaan puasa digenapkan menjadi 30 hari.  Artinya Allah memberikan kesempatan pahala lebih banyak dibulan penuh ampunan ini

“Kita harus besyukur Allah memberikan kesempatan lebih banyak kepada kita bertemu dengan ramadan untuk meningkatkan keimanan kita,” tandasnya.

Adat Tenggeyamo merupakan adat dan budaya gorontalo yang wajib digelar setiap kali menyambut bulan suci Ramadan maupun penetapan 1 syawal. Hal itu sebagai pemberitahuan resmi lembaga adat dan pemerintah daerah kepada umat muslim mengacu pada hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama RI.

Pewarta : Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI