8 Budaya Gorontalo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kanan), menerima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10). (Foto : Adc)

JAKARTA, Humas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia menetapkan delapan budaya Gorontalo sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun 2018. Kedelapan budaya tersebut yaitu Dikili, Momeati, Pulanga, Momuhuto, Meeraji, Molalunga, Tolobalango, dan Bandayo Poboidu.

Sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda tersebut diserahkan oleh Mendikbud yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, kepada Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10/2018).

“Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap warisan budaya daerah yang merupakan identitas masyarakat Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim usai menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda tersebut.

Idris mengutarakan, penetapan Warisan Budaya Takbenda bertujuan untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan budaya daerah sebagai kekayaan budaya bangsa. Menurutnya, hal ini sejalan dengan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yaitu agama dan budaya yang lestari. Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo secara konsisten terus mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk terus melestarikan budaya daerah.

“Kita berkomitmen untuk terus memelihara dan melestarikan budaya daerah agar budaya itu tidak punah dan dapat terus diwariskan kepada anak cucu kita,” ujarnya.

Kedepan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan kembali mengusulkan beberapa budaya Gorontalo untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.

“Masih banyak budaya daerah kita yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda,” ucap Idris.

Dari 416 budaya yang diusulkan oleh berbagai daerah di Indonesia, sebanyak 225 budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI