Wagub Gorontalo Teken Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD 2018

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menandatangani persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2018 di ruang sidang DPRD, Selasa (25/9). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-179 di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/9/2018).

Wagub Idris Rahim dalam pendapat akhir Gubernur Gorontalo terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 mengatakan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2018 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan Perubahan APBD juga telah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo, baik itu menyangkut program kegiatan maupun angka-angka pendapatan dan belanja dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018.

“Berdasarkan alokasi pendapatan dan belanja dalam Ranperda Perubahan APBD, kita berharap dapat membiayai seluruh program unggulan dan prioritas Provinsi Gorontalo sesuai dengan target rencana pembangunan nasional dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018,” ujar Idris.

Pada kesempatan itu, atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, Idris mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga Provinsi Gorontalo menjadi provinsi pertama yang dievaluasi Ranperda Perubahan APBD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi tersebut sudah mendapat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 903/7399/2018 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, dan juga Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018.

“Alhamdulillah kita menjadi provinsi pertama yang dievaluasi APBDnya oleh Kemendagri. Atas nama Pemprov Gorontalo, saya berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan sinergitas yang baik,” tutur Wagub.

Berdasarkan persetujuan bersama, selanjutnya DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun sebelumnya Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register, terhitung paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Ranperda dari pihak legislatif. Setelah mendapatkan nomor register dari Mendagri, Ranperda ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI