DPRD Gorontalo Setuju Larangan Eksekutif Usul Ranperda Tidak Produktif

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017, Selasa (24/7). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Larangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bagi pihak eksekutif untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak produktif mendapat tanggapan positif dari pihak legislatif. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, usai rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017, Selasa (24/7/2018), menegaskan bahwa pihaknya sependapat dengan larangan Gubernur bagi eksekutif mengusulkan Ranperda yang tidak produktif dan tidak bermanfaat.

“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan pak Gubernur bahwa Ranperda yang tidak produktif dan tidak bermanfaat, jangan diusulkan oleh pihak eksekutif,” ujar Paris.

Paris menekankan, pihak eksekutif hendaknya mengkaji lebih dalam tentang semua aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan Ranperda sebelum diusulkan, sehingga begitu diusulkan ke DPRD, Ranperda tersebut betul-betul sudah matang pembahasannya.

“Kita tidak mengejar kuantitas Perda, yang kita kedepankan adalah kualitasnya. Apa gunanya Perda banyak, tetapi tidak berkualitas, hanya menghambur-hamburkan anggaran saja,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Gorontalo, Ulul Azmi Kadji. Ulul mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo untuk melakukan kajian terhadap usulan sebuah Ranperda apakah sudah mendesak untuk disahkan menjadi Perda.

“Kita pilih mana Ranperda yang memang mendesak untuk dilahirkan. Karena ada juga Peraturan Pemerintah yang mengamanahkan untuk membentuk Perda sebagai landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk menjalan program yang ada,”

Lebih lanjut Ulul menjelaskan, perlu adanya evaluasi terhadap Perda sejak Provinsi Gorontalo terbentuk. Menurutnya, bisa saja ada Perda yang sebelumnya sudah tidak relevan dengan aturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak mesti bahwa setiap tahun melahirkan Perda.

Sementara itu Kepala Dinas Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham, menjelaskan bahwa anggaran yang diusulkan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2018 untuk anggaran DPRD Provinsi Gorontalo sebesar Rp11 miliar yang antara lain digunakan untuk penyusunan 4 buah Perda. Namun setelah diteliti, dari 4 Ranperda tersebut yang benar-benar mendesak untuk segera disahkan hanya ada 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang perlindungan lanjut usia dan Ranperda Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Karena berkurang 2 Ranperda, kita juga mengusulkan anggarannya berkurang dari Rp11 miliar menjadi Rp8 miliar yang sekarang sedang kita bahas dengan dewan,” tandas Huzairin.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI