Pemprov Gorontalo Gelar Rakorev Triwulan II Tahun 2018

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim memberikan arahan pada Rakorev penyerapan anggaran Triwulan II Tahun 2018 di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Jumat (13/7). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Pemprov Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyerapan anggaran APBD dan APBN triwulan II tahun anggaran 2018. Rakorev yang digelar di ruangan Dulohupa kompleks Gubernuran Gorontalo, Jumat (13/7/2018), dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.

Dari paparan Kepala Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi (P2E) Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, hingga akhir bulan Juni, progres penyerapan anggaran untuk realisasi fisik mencapai 43,38 persen dan realisasi keuangan sebesar 33,65 persen, dari total APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,8 triliun. Sementara untuk penyerapan anggaran dana APBN di Provinsi Gorontalo, berdasarkan laporan Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Ismed Saputra, dari pagu sebesar Rp5,7 triliun, hingga akhir semester I 2018 ini realisasinya mencapai 33,5 persen atau sebesar Rp1,91 triliun.

“Kita harus terus memacu kinerja kita untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi khusus APBD menunjukkan untuk realisasi fisik sudah melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 38,89 persen. Namun untuk realisasi keuangan masih rendah dibanding target sebesar 34,46 persen,” kata Wagub Idris Rahim menanggapi laporan realisasi penyerapan anggaran tersebut.

Untuk lebih mendorong penyerapan anggaran, Idris menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih bekerja keras memacu kinerja, sehingga secara konkrit masyarakat dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“ Kita harus bekerja lebih keras, bulan Agustus nanti capaian kita harus berada pada posisi 65 persen,” tegasnya.

Khusus untuk pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Wagub menginstruksikan seluruh OPD provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengantisipasi percepatan kontrak dan administrasi tagihan, sehingga paling lambat sebelum tanggal 23 Juli sudah ada proses pencairan awal.

“Jika saat ini DAK masih dalam proses lelang, itu sudah terlambat. Sehingga itu segera lakukan langkah antisipasinya. Bagi OPD yang gagal menyerap DAK dikategorikan tidak mencapai kinerja maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Idris meminta OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta Satuan Kerja Pemerintah Pusat (SKPP) untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan program kegiatan, termasuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan. Untuk itu Idris mengutarakan pentingnya untuk memperkuat kerja sama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D), agar sejak dini dapat diantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI