SULAWESI UTARA, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (DJP Sullutenggomalut) Agustin Vita Avantin menandatangani kerjasama Konfirmasi Status Wajib Pajak yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (30/5/2018).
Program KSWP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan/ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya baik kewajiban lapor dan bayar pajak. Setiap individu atau korporasi yang ingin mendapatkan pelayanan publik pemerintah, harus melalui prosedur KSWP untuk memastikan memiliki NPWP dan sudah menyerahkan SPT Pajak.
Menurut Agustin, Provinsi Gorontalo masih sangat rendah pendapatan pajak bila dibandingkan dengan dana perimbangan dari pemerintah pusat yakni sebesar 5,67 Trilyun Rupiah tahun 2017.
“Realisasi pajak tahun 2017 Provinsi Gorontalo hanya sebesar 782,33 Milyar Rupiah atau hanya 13,85 persen dari total dana perimbangan pusat yang ditransfer ke daerah. Oleh karena itu, melalui kerjasama KSWP ini dapat meningkatkan penerimaan pajak di daerah,” kata Agustin.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie siap menindaklanjuti kerjsama ini. Ia meminta dinas teknis, khususnya Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Transmigrasi (PNM, PTSP dan Transmigrasi) untuk melaksanan kerjasama tersebut. Setiap pemohon perizinan bagi individu atau korporasi harus mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat.
“Penandatangan perjanjian kerjasama ini merupakan komitmen kedua belah pihak untuk mensukseskan konfirmasi status wajib pajak. Untuk itu, unit-unit pelayanan daerah harus benar-benar siap untuk melaksanakan instruksi Presiden ini,” tandasnya.
Selain mendatangani kerjasama dengan DJP Suluttenggomalut, kehadiran Rusli Habibie di Manado, Sulawesi Utara juga untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SULUTGO. Salah satu agenda rapat untuk membahas pergantian salah satu komisaris usulan dari Gorontalo.
Pewarta/editor: Isam