Pj. Sekda Hadiri Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Anis Naki (Kedua dari kiri), menghadiri konsolidasi penyiapan RPJMD 2019-2023 hasil pilkada serentak 2018, di Hotel Bidakara, Rabu (16/5/2018). (foto : Istimewa)

JAKARTA, Humas – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Anis Naki, menghadiri konsolidasi penyiapan RPJMD 2019-2023 hasil pilkada serentak 2018, di Hotel Bidakara, Rabu (16/5/2018). Acara yang di buka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengangkat tema “memastikan penyiapan RPJMD berkelanjutan melalui KLHS-RPJMD”.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan salah satu tanggung jawab yang sangat penting bagi kepala daerah yang akan terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah kewajiban untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dalam waktu enam bulan setelah dilantik.

” Ssaya berharap Perda RPJMD 2019-2023 yang akan ditetapkan oleh kepala daerah terpilih bersama-sama dengan DPRD, lebih berkualitas yang dalam pelaksanaan penyusunannya dilakukan dengan cara yang transparan, responsif, esien, efektif, akuntabel, terukur, berkeadilan, bewawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Tjahjo Kumolo

Ia mengatakan dalam konteks mendukung terselenggaranya perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menetapkan berbagai instrumen regulasi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RPJMD.

“Dengan terbitnya regulasi tersebut, dapat memandu pemda dalam merumuskan skenario pencapaian 17 goals tujuan pembangunan berkelanjutan dalam dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tamping linkungan,” tambah Mendagri.

Dalam Permendagri yang baru diundangkan pada tanggal 4 April 2018 tersebut, Tjahjo Kumolo menegaskan ada empat langkah yang perlu diperhatikan antara lain penyiapan penyusunan RPJMD teknokratik 2019-2023 oleh pemda yang sedang melaksanakan pilkada, dukungan penuh dan konsisten dari berbagai asosiasi pemda, kontribusi yang efektif dari akademisi termasuk asosiasi profesi, dan peran aktif dari ormas, serta pelaku usaha.

Sementara itu, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati menegaskan bahwa akan meningkatkan semangat gotong royong di antara semua pihak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan target RPJMN 2014-2019, RPJMD 2019-2023 serta tujuan Pembangunan Global tahun 2030.

“Sebagai wujud dukungan Internasional dalam kemajuan pembangunan di Indonesia perwakilan dari Uni Eropa akan memberikan pernyataan dan Launching Hashtag  KLHSRPJMD,” ungkap Diah.

Dalam kesempatan yang sama, Diah menyampaikan, dalam acara konsilidasi ini akan dilaksanakan penandatanganan komitmen antara Kemendagri dan Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD. “penandatanganan tersebut sebagai wujud komitmen dukungan Asosiasi Pemerintah dan DPRD dalam memberikan dukungan penuh dan konsisten penyiapan RPJMD 2019-2023 Hasil Pilkada Serentak 2018,” tandas Diah.

Pewarta : Nova

Editor : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI