Kepala Daerah, Kajari dan Kapolres Teken PKS APIP dan APH

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri) menyaksikan penandatanganan kerja sama APIP dan APH antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Kajari, dan Kapolres se Provinsi Gorontalo di ruangan Dulohupa Kantor Gubernuran, Selasa (15/5). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Walikota dan Bupati se Provinsi Gorontalo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan yang berlangsung di ruangan Dulohupa Kantor Gubernuran, Selasa (15/5/2018), disaksikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, Kepala Kejaksaan Tinggi Firdaus Dawilmar, Irwasda Polda Gorontalo Kombes Pol. Agus Supriyanto, dan Penjabat Sekda Provinsi Gorontalo Anis Naki.

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kapolda Gorontalo tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Wagub Idris Rahim.

Idris berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

“APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan investigativ dan APH melakukan penyelidikan,” terang Wagub.

Lebih lanjut Idris menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum. Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan.

“Semangat PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Tetapi bukan berarti melindungi koruptor,” tegas Wagub Idris Rahim.

Turut hadir pada kegiatan itu Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Kepala BPKP Perwakilan Gorontalo, Ketua Ombudsman Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Gorontalo.

Pewarta/Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI