JAKARTA, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama para gubernur se Indonesia menggelar penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat.
Penandatanganan PKS yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (7/5/2018) dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Putut Eko Bayuseno Mewakili Kapolri serta Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Marinka mewakili Kajagung.
Penandatanganan PKS untuk Provinsi Gorontalo dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Kajati yang diwakili Wakajati Nanang Sigit Yuliyanto serta Irwasda Polda Kombespol Agus Supriyanto.
Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih mengemukakan, kerjasama antar pemerintah provinsi ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani di tingkat pusat antara Mendagri, Kapolri dan Kajagung.
Ada beberapa substansi dari PKS ini di antaranya telah disepakati batasan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi administrasi atau pidana. Laporan administrasi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah. Terdapat kerugian negara atau daerah dan telah diproses tuntutan ganti rugi (TGR) paling lambat 60 hari sejak pemeriksaan BPK atau APIP dan telah dinyatakan selesai.
“Telah disepakati syarat sebuah laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh APIP dan APH yaitu memuat secara jelas data dan identitas nama dan alamat data pelapor disertai foto copy identitas. Adanya Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti bukti permulaan pendukung berupa benda, barang atau dokumen,” terang Sri dalam sambutannya.
Penandatangan kerjasama dan penguatan peran APIP-APH dalam menangani laporan warga terkait tindak pidana korupsi ini disambut positif oleh Gubernur Rusli Habibie. Rusli menilai kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara APIP dan APH.
“Artinya setiap laporan yang ada tidak serta merta djadikan sebuah tindak pidana. Ada proses yang harus dijalani sebab kita di pemerintahan itu kan ada namanya APIP. Di aturan juga sudah jelas bahwa jika ada kerugian negara tapi sudah diganti rugi paling lambat 60 hari maka itu sudah dinyatakan selesai,” beber Rusli.
Kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan di daerah. Rusli menilai saat ini banyak aparatur yang terkesan hati-hati dan takut dalam bekerja yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan dan pemerintahan.
“Saya kira kerjasama ini baik dalam hal pencegahan. Sebelum adanya tindak pidana korupsi, maka aparatur melalui APIP dan APH dilakukan pendampingan dan pengawasan agar setiap prosesnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pewarta/editor: Isam